Tidak Terjadi Pelanggaran, KPU Nyatakan Edi Damansyah Tidak Dapat Dikenai Sanksi Pembatalan
(Anggota KPU Kukar saat menggelar jumpa pers)
TENGGARONG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai
Kartanegara telah memutuskan tidak akan mengena kan sanksi pembatalan kepada
Calon Bupati Edi Damansyah. Hal ini berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan
terhadap fakta fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi.
“KPU memutuskan bawah tidak terjadi
pelanggaran adminitsrasi pemilihan yang dilakukan oleh Drs Edi Damansyah dan
oleh karenanya Drs Edi Damansyah tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai
Calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2020,”
kata Nofand Surya Gafillah, Komisioner KPU Kukar saat menggelar jumpa pers,
Selasa (24/11/2020) di kantor KPU Kukar.
Terkait dengan rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal pelanggaran
adminitrasi pemilihan, . Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
“ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi
kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT,
dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai
tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020. “papar Novan.
. Atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dibuat kajian hasil
klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20
November 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di
Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.
“ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020
terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan
Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. “katanya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat
diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.(*riz/poskotakaltimnews.com)